Senin, 23 April 2012

REALITAS PERKEMBANGAN KEMBALINYA NU KE KHITTOH ‘26


NU dan KHITTAH 1926
                NU pernah keluar karena ditelusuri oleh tapak masalah yang telah dilalui oleh NU. KOMITE hijaz merupakan kelompok yang diketuai oleh KH. Wahab Hasbulloh yang didasari oleh kerajaan saudi yang ingin mewajibkan untuk jamaah haji menggunkan madzhab tunggal yaitu Wahabi. Maka Komite hijasz melapor kekerajaan saudi agar tidak melakukannya, maka berkembanglah menjadi organisasi , nahdlatul wathan, NU.
                NU didirikan sebagai jamiyah diniyah dalam perjalanannya tidak hanya dibidang agama tapi juga di organisasi masyarakat, yang mengembangkan bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian dan sebagainya.
Latarbelakang NU menjadi partai politik yang menjadi dasar keluar dari khittohnya. Dikarenakan NU pada saat awal kemerdekaan merupakan organisasi yang priayi maka NU ikut mewakili didalam parlemen yang hanya diberi jatah 6 kursi dan ditarik dijajaran dewan syuro(pengurusan parpol NU dipinggirkan). Dan NU sebagai organisasi yang tidak pantas memasuki partai politik oleh MASYUMI. Maka 1952 NU keluar dari Masyumi dan menderikan organisasi sendiri, berubah menjadi jami’iyah diniyah assiyahsiyah(politik), dan dapat 54 kursi dalam parlemen.
ORLA 1955-1965 dimana ada NASAKOM (komunis), maka NU ikut kembali ke parlemen karena kalau tidak memasukinya akan menyebabkan ketidak adanya agama. Maka juga ada G30S PKI dan menjadi ORBA. Saat berlangsungnya ORBA ini menghasilkan rakyat yang mengalami kemunduran maka NU kembali ke khittahnya yaitu jamiiyah yang berperan dalam kemasyarakat. Saat reformasi NU keluar dalam politik, tapi saat akhir reformasi NU menjallankan politik pragmatis.

KHITTAH NU 1926; dahulu dan sekarang
                Nahdlatul wathon muncul saat terjadi masalh negara,  taswirul afkar dilatar belakangi oleh penjajahan oleh belanda dalam ratusan tahun yang ingin mengembangkan negara menjadi negara yanf terbebas dari penjajahan, dan nahdlatul tujar yang memikirkan akan perekonomian negara.
                Peran kyai NU dahulu ialah peran advokat (peran pembelaan dan keperadilan dalam masyarakat/turun dalam kemasyarakatan) baik dalam bentuk ekonomi, kesehatan dan lainnya. Peran pemberdayaan (in powery) yaitu memelihara kebaikan dahulu dan mengambil sesuatu baru yang baik. Peran inisiasi dan pemberdayaan.
Khittoh NU cita2 NU yang berkhidmah dalam masyarakat, dibidang agama, ekonomi dan lainya.
                NU dalam bidang politik yang selalu dipinggirkan, dan akhirnya pada tahun 64 kembali ke khittoh, karena melihat masalah politik NU yang tak baik. Ketidak adanya adilan dalam berpolitik saat ini organisasi NU digunakansebagai alat  memperoleh keinginan untuk memperoleh kursi parlemen.
                Perwujudan khittah NU dari semua orang NU yang bisa mewujudkan ialah dari dirinya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar